Pangkalpinang — Komitmen SMA Negeri 4 Pangkalpinang dalam menghargai dan melindungi karya intelektual kembali mendapat pengakuan. Dalam rangkaian kegiatan Semarak Pengayoman Kemenkum ke-81, SMAN 4 Pangkalpinang kembali menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk karya seni tari Destar Pusake serta tari Dayang Ngerantau.
Penyerahan sertifikat HAKI berlangsung hari ini dan dihadiri langsung oleh Kepala SMA Negeri 4 Pangkalpinang. Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bentuk apresiasi sekaligus perlindungan terhadap karya cipta yang lahir dari lingkungan pendidikan.
Perlindungan hak cipta tersebut berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan diumumkan, sehingga karya Tari Destar Pusake dan Dayang Ngerantau memiliki perlindungan hukum sebagai sebuah karya intelektual yang patut dihargai dan dijaga keberlanjutannya.
Perolehan HAKI SMA Negeri 4 Pangkalpinang menjadi bagian dari upaya sekolah untuk membangun budaya melek Hak Kekayaan Intelektual di lingkungan pendidikan.
Kepala SMAN 4 Pangkalpinang, Siti Rofiqoh, S.Pd., M.Pd., menyampaikan perlindungan terhadap karya warga sekolah merupakan langkah penting untuk menumbuhkan kesadaran bahwa setiap ide, kreativitas, inovasi, dan karya memiliki nilai yang perlu dihargai serta dilindungi secara hukum.
Penerimaan HAKI sekaligus memperkuat semangat SMAPA Berkarya, bahwa prestasi sekolah tidak hanya diukur melalui capaian akademik, tetapi juga melalui kemampuan melahirkan karya kreatif yang berakar pada budaya dan memiliki nilai kekayaan intelektual.
Momentum ini menjadi pengingat bahwa berkarya adalah bagian dari prestasi, sedangkan melindungi karya adalah bentuk menghargai kreativitas.





