Rabu, 19 Februari 2025: Penyuluhan Hukum oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung, SMAPA Menumbuhkan Kesadaran Hukum terhadap Pelaku dan Korban Tindak Pidana

SMAPA, Pangkalpinang— Lagi dan lagi, SMA Negeri 4 Pangkalpinang bersinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, sinergi tersebut diwujudkan dalam bentuk Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan pada Rabu, 19 Februari 2025 di Basemen SMAPA.

Polda Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Dewi Lestari, menyampaikan pembahasan terkait substansi dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada siswa tentang urgensi hukum dalam kehidupan sehari-hari. Polda Kepulauan Bangka Belitung yakin bahwa siswa dapat bersikap lebih bijaksana dengan pemahaman hukum yang baik karena adanya penjelasan tentang tindakan terhadap pelaku dan korban.

Pada kegiatan ini, lima puluh siswa dari kelas sepuluh dan sebelas yang terlibat memperlihatkan antusiasme yang tinggi. “Siswa SMAPA sangat cerdas. Mereka menyimak materi yang disampaikan dengan antusias,” ujar Dewi. Antusiasme terhadap penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menumbuhkan kesadaran hukum yang lebih baik pada kalangan remaja, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *