Jakarta — Pembahasan payung hukum pelaksanaan integrasi Kurikulum Anti Narkoba menjadi fokus pertemuan antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saiful Bahri, S.Pd., M.M., dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol. Eko Kristianto, S.I.K., M.Si., di Gedung E Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Rabu, 28 Januari 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala SMA Negeri 4 Pangkalpinang, Siti Rofiqoh, M.Pd., didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Eldawati, M.Pd., dan Esa Sri Fatmawati, S.Pd., selaku Guru Bimbingan dan Konseling SMA Negeri 4 Pangkalpinang. Dari pihak Kemendikdasmen, hadir Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSK), Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, serta Tim Pusat Kurikulum dan Pembelajaran.

Pertemuan ini membahas landasan hukum pelaksanaan integrasi Kurikulum Anti Narkoba pada satuan pendidikan. Ditegaskan bahwa implementasi integrasi kurikulum harus diawali dengan penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) sebagai payung hukum yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam forum pertemuan tersebut, SMA Negeri 4 Pangkalpinang menyerahkan dokumen administrasi sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan integrasi Kurikulum Anti Narkoba.
Dokumen yang diserahkan meliputi asesmen awal, modul ajar, buku saku, serta dasar hukum pelaksanaan integrasi Kurikulum Anti Narkoba.

Pada kesempatan yang sama, Tim Pusat Kurikulum dan Pembelajaran menyampaikan arahan dan penjelasan teknis terkait tahapan pelaksanaan integrasi kurikulum, termasuk penyesuaian substansi kurikulum dengan karakteristik satuan pendidikan. Arahan tersebut menjadi dasar penyempurnaan dokumen sebelum implementasi program dilaksanakan.

Sebagai tindak lanjut, disepakati pelaksanaan pendampingan lanjutan kepada SMA Negeri 4 Pangkalpinang melalui pertemuan daring. Pendampingan ini difokuskan pada penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan, mencakup struktur, komponen, dan penguatan muatan integrasi Kurikulum Anti Narkoba.

Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui jalur pendidikan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *